Hukum Membagikan Dan Share Foto mayat Atau Jenazah
Hukum Membagikan Dan Share Foto mayat Atau Jenazah |
Hukum Membagikan Dan Share Foto mayat Atau Jenazah - Assalamualaikum salam sehat, halo semuanya kembali lagi di artikel kali ini Saya akan membahas tentang bagaimana hukum jika kita membagikan foto mayat atau jenazah.
Menyebarkan foto seharusnya harus mendapatkan izin pemiliknya, maka baru bisa kita menyebar luaskannya.
Nah, dari pada penasaran hukum menyebarkan foto mayat atau jenazah langsung simak sampai habis artikel ini.
Hukum Membagikan Dan Share Foto mayat Atau Jenazah :
Bagaimana hukum jika kita share dan membagikan foto jenazah? yang di mana jenazah tersebut korban dari kecelakaan di mana sering kita jumpai kebanyakan orang langsung mengabadikan dalam bentuk video dan foto.
Apakah hal tersebut sama seperti kita menyebarkan aib si mayat? Jawabannya adalah jika memang tujuan share dan membagikan foto tersebut bertujuan tidak baik maka tidak boleh. Namun jika tujuannya baik berupa memberi peringatan kepada yang lain maka boleh.
Karena termasuk dalam salah satu dari 6 tempat y dibolehkan Agama, salah satunya adalah dengan cara memberi peringatan kepada yang lain, jika memang cara memberi peringatan yang lain tidak ampuh. Dan jika keluarga mayat tidak mengizinkan maka jangan sebarkan dan juga jika andai kata foto jenazahnya tanpak aurat/tidak layak maka jangan disebarkan juga.
Semoga dengan tulisan singkat ini menambah wawasan dan ilmu sebagai bekal perjalanan hidup kita di bumi ini. Share ke teman-teman kalian jika artikel ini bermanfaat supaya mereka juga tahu sahabat sejati.
Akhir kata saya minta maaf jika ada tulisan yang kurang berkenan dan salah, jika tulisan ini benar itu tidak luput dari guru/ustaz sampaikan namun jika kurang benar itu merupakan keselapan Saya pribadi. Dan sampai jumpa di artikel selanjutnya di lain waktu wassalamu'alaikum.
Post a Comment for "Hukum Membagikan Dan Share Foto mayat Atau Jenazah"